IPOL.ID – Masyarakat DKI Jakarta saat ini tidak perlu khawatir bila KTP-el belum tercetak. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Provinsi DKI Jakarta akan menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau surat keterangan (Suket) pengganti KTP-el.
Sebab, saat ini, utang cetak di seluruh wilayah DKI Jakarta sebesar 17.535, sedangkan ketersediaan blangko pada 6 wilayah di DKI Jakarta, saat ini sekitar 958. Hingga kini, utang cetak terbesar terdapat di Jakarta Timur, sekitar 7.057 lembar. Karena jumlah penduduk di Jakarta Timur sangat banyak dibandingkan wilayah lain.
“Suket jadi solusi ketidaktersediaan blanko KTP-el, yang membuktikan penduduk tersebut sudah melakukan perekaman KTP-el dan telah terdata di database kependudukan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin di Jakarta, Selasa (29/11).
Suket tersebut, lanjutnya, dipastikan resmi bisa dimanfaatkan sebagai pengganti identitas sebelum KTP-el bersangkutan diterbitkan oleh Disduk Capil DKI dalam rangka menjaga pelayanan dokumen kependudukan tetap berjalan.