IPOl.ID – DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait dengan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI ke 10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.
Ketua DPR Puan Maharani menyebut secara mekanisme semua provinsi Papua yang baru disahkan ini sudah dapat mengikuti pelaksanaan Pemilu 2024.
“Alhamdulillah bisa disahkan saat menyusul 3 Provinsi Papua lainnya yang sudah disahkan, saat ini indonesia sudah memiliki 38 provinsi dengan penambahan 4 Provinsi Papua yang sudah disahkan,” kata Puan dalam keterangannya, Kamis (17/11)
Puan berharap dengan disahkannya Undang-Undang tersebut, maka mekanisme pelaksanaan terkait sosial, ekonomi,pendidikan serta kesejahteraan rakyat lebih merata dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menambahkan, DPR RI mendukung dan bersinergi dengan pemerintah dalam menyelesaikan RUU Papua Barat Daya ini.
“Karenanya setelah ini kami berharap bahwa pelaksanaannya itu bisa diikuti dengan mekanisme yang sebaik-baiknya, memang semata-mata adalah untuk kesejahteraan secara ekonomi, pendidikan, sosial dan lain-lain sebagainya bagi seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.