“Kalau kita melalaikan atau tidak menolong orang yang terancam jiwanya, maka kita dianggap lalai (melakukan pidana),” jelas praktisi hukum tersebut.
Pada kesempatan itu, Hotman juga mengapresiasi Wakabareskrim Polri, Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Cimahi yang merespon cepat pengaduan warga dengan menindak pelaku.
“Semoga ke depan tidak ada lagi kekerasan terhadap ART. Karena ART adalah bagian dari keluarga,” harap Hotman.(Yudha Krastawan)