Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Warga Dobrak Rumah Majikan Penyiksa dan Penyekap ART, Hotman: Hukumnya Wajib
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Warga Dobrak Rumah Majikan Penyiksa dan Penyekap ART, Hotman: Hukumnya Wajib
KriminalNews

Warga Dobrak Rumah Majikan Penyiksa dan Penyekap ART, Hotman: Hukumnya Wajib

Yudha
Yudha Published 06 Nov 2022, 09:54
Share
1 Min Read
Screenshot 2022 1106 093308
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Foto: hotmanparisofficial (instagram)
SHARE

IPOL.ID – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea mengapresiasi upaya penyelamatan asisten rumah tangga (ART) yang disekap dan dianiaya oleh majikannya di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Menurut dia, upaya penyelamatan yang dilakukan oleh warga dan aparat keamanan setempat itu sudah benar, meski telah mendobrak pintu rumah pelaku. Terlebih upaya itu untuk menyelamatkan korban yang saat itu diduga dalam kondisi disekap usai dianiaya atau disiksa oleh pelaku.

“Kalau warga yang mendobrak dalam rangka penyelamatan manusia itu bukanlah merupakan perbuatan pidana. Kalau orang mendobrak dalam rangka memperebut hak milik, itu bersifat perdata dan merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Hotman dikutip dari laman instagram @hotman911official, Minggu (6/11).

Menurutnya upaya penyelamatan terhadap korban itu juga dibenarkan dan diwajibkan secara hukum. Dalam Pasal 359 KUHPidana, disebutkannya, menyelamatkan manusia yang terancam jiwanya adalah wajib dan dibenarkan secara hukum.

Baca Juga

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir. Foto: Humas Polri
Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas
Polri Gercep Sikat 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi: Hanya dalam 13 Hari
Polri – Kementerian Haji dan Umrah Resmi Bentuk Satgas Gabungan atasi Penyelenggaraan Ibadah ke Tanah Suci Ilegal
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Asisten Rumah Tangga (ART) Disiksa dan Disekap Majikan, Hotman Paris Hutapea, kota cimahi, KUHPidana, Pengacara Kondang, Polri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Screenshot 2022 1023 134609 Catat Nih, Waktu yang Disunahkan untuk Terapi Bekam
Next Article IMG 20221106 101443 Berhenti Minum Alkohol Kalau Tidak Mau Seperti Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Nasional
PLN Perkuat Sistem Human Capital yang Adaptif untuk Hadapi Dinamika Bisnis Global
14 May 2026, 22:44
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?