IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sebanyak 17 partai politik (parpol) yang berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Parpol peserta Pemilu 2024 ini dinyatakan telah memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual.
Berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilakukan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai tak memenuhi syarat.
“Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari melalui keterangan tertulisnya dikutip Kamis (15/12).
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.