Sebelum dilepasliarkan di habitat aslinya, satwa-satwa yang dilepasliarkan tersebut sudah terlebih dahulu menjalani proses karantina, rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Kandang Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku. Pemeriksaan kesehatan satwa meliputi kondisi satwa (sehat fisik dan bebas dari penyakit) serta pemeriksaan sifat atau karakter liar satwa, sehingga dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa satwa-satwa yang dilepasliarkan tersebut dalam kondisi yang sehat, liar dan bebas dari virus pembawa penyakit.
Sebagai informasi, burung Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), Nuri Bayan (Eclectus roratus), Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus), Nuri Maluku (Eos bornea), Walik Kembang (Ptilinopus melanospilus) dan Ular Sanca Kembang (Python reticulatus) adalah satwa liar yang statusnya dilindungi undang-undang dan merupakan salah satu jenis satwa endemik Kepulauan Maluku dengan penyebaran alaminya berada di wilayah Pulau Ambon, Pulau Seram dan Pulau Buru.