Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 3.100 PJLP Terancam Jadi Pengangguran, Ini Kata Pj Gubernur DKI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > 3.100 PJLP Terancam Jadi Pengangguran, Ini Kata Pj Gubernur DKI
Jakarta Raya

3.100 PJLP Terancam Jadi Pengangguran, Ini Kata Pj Gubernur DKI

Farih
Farih Published 14 Dec 2022, 15:44
Share
2 Min Read
362f2af6 0813 4c47 95bb 72e43bcb37ba
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono akan mendiskusikan lagi aturan PJLP. Foto: Ist
SHARE

Terlebih, jelasnya, total PJLP di Jakarta itu ada sekitar 82.000 orang. Dari jumlah itu, PJLP yang sudah di atas usia 56 tahun ada sekitar 3.100 orang.

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta agar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merevisi regulasinya yang mengatur batas maksimal pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) berusia 56 tahun.

“Terbitnya Kepgub 1095/2022 tersebut tanpa disertai dengan sosialisasi yang memadai. Tentunya menimbulkan keresahan dan keberatan dari PJLP yang berusia di atas 56 tahun,” ujar Mujiyono dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Selasa (13/12).

Dengan aturan tersebut, ia mengatakan bahwa pegawai PJLP yang di atas 56 tahun tahun ini tentunya akan kesulitan untuk mencari pekerjaan pengganti dalam waktu yang mendadak tersebut.

Baca Juga

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung (kanan).(Foto istimewa)
PJLP Ngeluh Potongan Pajak THR, Pramono Sebut Sesuai Aturan Pemerintah
Idris Soroti Jalan Berlubang dan Kekurangan Tenaga PJLP Jakarta di Pembahasan RKPD 2027
BPJS Ketenagakerjaan Pluit Sosialisasikan Pentingnya JHT untuk PJLP

“Komisi A merekomendasikan agar ada penambahan ketentuan yang menyatakan bahwa PJLP yang melewati usia 56 tahun, namun berdasarkan evaluasi kinerja masih memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan, maka terhadap PJLP tersebut dapat dikecualikan,” usulnya. (Pin)

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pengangguran, pj gubenrnur dki, PJLP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article c9ea62f9 b040 4262 8952 140097efe83b Perkuat Sistem Kelistrikan Sumut, PLN Tuntaskan Proyek Strategis Nasional dengan TKDN 87 Persen
Next Article IMG 20221214 140425 Babak Prakualifikasi PON 2023, KONI DKI Berambisi Loloskan Atlet Sebanyak-banyaknya

TERPOPULER

TERPOPULER
Oknum polisi diduga mengamuk sambil membawa pedang dan pistol di Jalan Letjen Ibrahim Adjie, Tarogong Kaler. Foto: Tangkapan layar Instagram @feedgramindo
Nusantara

Viral Oknum Polisi Ngamuk Bawa Pedang dan Pistol di Garut, Berakhir Dikeroyok Massa

Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Tekno/Science
VIDA Ingatkan Risiko Penipuan Digital Kian Canggih, Berikut Tips Berkurban Aman dan Nyaman
21 May 2026, 19:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?