IPOL.ID-Pemotongan tunjangan hari raya (THR) dikeluhkan pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta karena adanya potongan pajak tunjangan hari raya (THR) yang cukup signifikan. Potongan itu mencapai Rp 2 juta.
Menyikapi itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memgungkapkan pemotongan pajak tersebut dilakukan sesuai dengan aturan pemerintah pusat.
“Hal yang berkaitan dengan pajak, Pemerintah DKI tidak akan memotong pajak di luar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat,” ujar Pramono, Kamis (12/3/2026).
Meski begitu, Pramono tidak ingin merinci terkait dengan nominal angka potongan yang dikeluhkan.
“Jadi berapa pun yang akan dipungut, saya bukan menjawab jumlah ya, tapi berapa pun yang dipungut pasti berdasarkan peraturan yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat,” tandasnya.(sofian)
