IPOL.ID – Sebanyak 30.741 kendaraan sepanjang tahun 2022 telah ditindak Sudin Perhubungan Jakarta Timur. Setiap hari rata-rata kendaraan yang ditindak dengan cara diderek mencapai 20 kendaraan.
“Setiap hari yang diderek ada 20 kendaraan, khusus kendaraan yang dikenai sanksi stop operasi sementara biasanya selama dua minggu. Kendaraan itu dititip sementara di Terminal Angkutan Barang Pulogebang dan dan Terminal Pulogadung,” kata Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda pada wartawan, Selasa (27/12).
Namun demikian, di wilayah Jakarta Timur sendiri, terpantau masih ada saja pengendara yang bandel seperti parkir kendaraan roda empatnya sembarang di bahu jalan. Di antaranya di sepanjang Jalan Raya Otista, Jatinegara, depan Pasar Pramuka, dan kawasan Jalan Pemuda, Rawamangun.
Setiap harinya penindakan, sambung Riki, dilakukan oleh personel gabungan dalam sebuah Operasi Lintas Jaya. Penindakan terhadap 30.741 kendaraan dilakukan pada awal Januari hingga Jumat (23/12) pekan lalu.