Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Para Pakar Pertanyakan Dasar Tuntutan Jaksa dalam Kasus Migor
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Para Pakar Pertanyakan Dasar Tuntutan Jaksa dalam Kasus Migor
Hukum

Para Pakar Pertanyakan Dasar Tuntutan Jaksa dalam Kasus Migor

Iqbal
Iqbal Published 27 Dec 2022, 21:55
Share
6 Min Read
ratu adil
Patung Themis, Dewi Yunani sebagai simbol keadilan hukum. Foto: dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus dugaan korupsi izin persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau CPO kepada para terdakwa dinilai tidak berdasar, terutama penghitungan yang merugikan negara.

Sejumlah pakar hukum mempertanyakan tuntutan beragam dari 7-12 tahun dengan uang pengganti hingga puluhan triliun rupiah.

Pakar hukum pidana, Chairul Huda menyebutkan, tuntutan tersebut hal yang aneh. Menurutnya, uang pengganti itu hanya diterapkan bagi orang yang memperoleh pertambahan kekayaan dari tindak pidana korupsi.

“Jadi bagaimana mungkin mereka dituntut Rp10 triliun sementara tidak ada pertambahan kekayaan mereka sebesar itu,” katanya kepada wartawan, Selasa (27/12).

Baca Juga

mendag dan kapolri
Minyak Curah Dikemas Ulang Jadi Premium, Ini Ancaman Kapolri
Satgas Pangan Polri Tegaskan Stok dan Distribusi Aman
Prihatin Migor Langka, KNPI: Kontrol Jalur Distribusi!

Dia menyebut, Jaksa melakukan tuntutan tidak berlandaskan hukum. Menurutnya, majelis hakim selayaknya menolak tuntutan tersebut, dan mempertimbangkan semua fakta di persidangan.

Dalam kasus ini, di persidangan lalu, terdakwa Stanley MA dituntut membayar uang pengganti Rp868.720.484.367,26 (miliar). Jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Dan, Pierre Togar Sitanggang dituntut membayar uang pengganti Rp4.554.711.650.438 (triliun).

12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: korupsi izin ekspor migor, migor, sidang kasus migor
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article derek 30.741 Kendaraan Diderek di Jakarta Timur, tapi Tetap Ada aja yang Bandel
Next Article viet vs mal 10 vs 10, Vietnam Gebuk Malaysia 3-0 di Piala AFF 2022

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?