Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Para Pakar Pertanyakan Dasar Tuntutan Jaksa dalam Kasus Migor
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Para Pakar Pertanyakan Dasar Tuntutan Jaksa dalam Kasus Migor
Hukum

Para Pakar Pertanyakan Dasar Tuntutan Jaksa dalam Kasus Migor

Iqbal
Iqbal Published 27 Dec 2022, 21:55
Share
6 Min Read
ratu adil
Patung Themis, Dewi Yunani sebagai simbol keadilan hukum. Foto: dok/ipol.id
SHARE

Kemudian Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia (UI), Prof Haula Rosdiana juga mempertanyakan dasar tuntutan dan mengkritisi lebih jauh. Dia menyebut, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 pun disebutkan, kerugian yang terjadi dalam tindak pidana korupsi sulit dibuktikan secara akurat.

Di sisi lain, hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur metode penghitungan kerugian perekonomian negara.

“Ini bertentangan dengan prinsip perumusan tindak pidana yang seharusnya memenuhi prinsip hukum harus tertulis, harus ditafsirkan seperti yang dibaca, tidak multitafsir. Kalau ini belum diatur bahaya, setiap orang nanti pakai metode berbeda sesuai seleranya, tidak ada kepastian dan standarisasi,” ungkapnya ketika dihubungi wartawan.

Haula yang juga sempat memberi keterangan di persidangan sebagai saksi ahli kasus minyak goreng (migor) menyampaikan bahwa metode menggunakan input-output (I-O) tak tepat. Sebab, metode itu biasanya digunakan untuk perencanaan pembangunan.

Baca Juga

mendag dan kapolri
Minyak Curah Dikemas Ulang Jadi Premium, Ini Ancaman Kapolri
Satgas Pangan Polri Tegaskan Stok dan Distribusi Aman
Prihatin Migor Langka, KNPI: Kontrol Jalur Distribusi!
Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: korupsi izin ekspor migor, migor, sidang kasus migor
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article derek 30.741 Kendaraan Diderek di Jakarta Timur, tapi Tetap Ada aja yang Bandel
Next Article viet vs mal 10 vs 10, Vietnam Gebuk Malaysia 3-0 di Piala AFF 2022

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Nusantara
BMKG Peringatkan Badai Monsun Teluk Benggala Ancam Cuaca Ekstrem di Aceh
17 May 2026, 14:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?