Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Para Pakar Pertanyakan Dasar Tuntutan Jaksa dalam Kasus Migor
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Para Pakar Pertanyakan Dasar Tuntutan Jaksa dalam Kasus Migor
Hukum

Para Pakar Pertanyakan Dasar Tuntutan Jaksa dalam Kasus Migor

Iqbal
Iqbal Published 27 Dec 2022, 21:55
Share
6 Min Read
ratu adil
Patung Themis, Dewi Yunani sebagai simbol keadilan hukum. Foto: dok/ipol.id
SHARE

Jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Sedang Master Parulian dituntut membayar uang pengganti Rp10.980.601.063.037 (triliun) jika tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 6 tahun.

Di persidangan, JPU meminta hakim menegaskan, jika uang pengganti tidak dibayarkan maka harta benda milik terdakwa dan korporasi akan disita.

Terhadap tuntutan itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar juga menegaskan, tuntutan uang pengganti itu berbeda dengan ganti rugi. “Uang pengganti itu didasarkan pada perhitungan fakta yang riil, pemunculan sebuah jumlah harus didukung bukti dan perhitungan riil, jadi tidak asal memunculkan nominal saja tanpa rasionalusasi yang jelas,” katany.

Sedangkan, sambungnya, ganti rugi itu bisa bersifat subjektif. Artinya selain kerugian riil juga bisa ditambah dengan potensi, atau “keuntungan yang diharapkan” atau bunga atau kelebihan jumlah jika uang itu dikelola.

Baca Juga

mendag dan kapolri
Minyak Curah Dikemas Ulang Jadi Premium, Ini Ancaman Kapolri
Satgas Pangan Polri Tegaskan Stok dan Distribusi Aman
Prihatin Migor Langka, KNPI: Kontrol Jalur Distribusi!

“Sehingga jumlahnya bisa sangat subjektif, yaitu pokok kerugian plus bunga, nah jika jumlah tuntutan Rp 10 triliun itu ada perhitungannya, maka itu cukup beralasan, tetapi jika asal sebut jumlah saja tanpa rasionalisasinya, maka itu bisa dikatakan ngawur,” ujar Fickar di kesempatan berbeda.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: korupsi izin ekspor migor, migor, sidang kasus migor
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article derek 30.741 Kendaraan Diderek di Jakarta Timur, tapi Tetap Ada aja yang Bandel
Next Article viet vs mal 10 vs 10, Vietnam Gebuk Malaysia 3-0 di Piala AFF 2022

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Nusantara
BMKG Peringatkan Badai Monsun Teluk Benggala Ancam Cuaca Ekstrem di Aceh
17 May 2026, 14:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?