Pemagaran dilakukan untuk menjaga vegetasi tanaman dengan adanya manajemen kunjungan dan aktivitas warga di area TEP. Selain itu, TEP juga tidak didesain sebagai taman yang beroperasi selama 24 jam, sehingga pemagaran sebagai langkah untuk menjaga keamanan kawasan taman.
“Pagar ini dirancang untuk menjaga keterbukaan taman dengan visibilitas maksimal, sesuai dengan fungsi dan tujuan awal desain taman yang ‘hijau dan terbuka’. Namun, tetap dengan menjaga fungsi pagar sebagai batas pengaman area taman, sehingga turut mencegah penyalahgunaan area taman,” katanya.
Lebih lanjut, ia memaparkan, pagar dibangun permanen sepanjang ± 1.700 meter persegi yang mengelilingi seluruh taman, menggunakan bahan perforated steel. Pemagaran ini tidak menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), melainkan melalui skema SP3L (Surat Persetujuan Penunjukan Penggunaan Lokasi atau Lahan) yang merupakan kewajiban bagi pengembang yang melakukan pembangunan kawasan di atas 5.000 meter di Jakarta.
Izin Prinsip terkait Pembangunan Pagar dan Pemasangan Sensor Jembatan di TEP juga telah terbit pada September 2022. Kemudian, dilanjutkan dengan pelaksanaan pemagaran yang direncanakan selesai pada Maret 2023.