IPOL.ID – Mohamad Ripai (35) mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporkan terkait kematian anaknya usai mengidap gagal ginjal akut.
Kuasa hukum Ripai, Christma Celi Manafe menjelaskan laporan itu dibuat terkait kematian dari anak Ripai, Fatimah Az Zahratullah yang berumur 7 tahun 8 bulan, atas kasus tersebut
“Saya selaku kuasa hukum Pak Ripai sudah berhasil membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait dengan kematian dari anaknya,” katanya, Kamis (8/12) malam.
Dalam laporan itu, pihaknya menyertakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.
“Yang kami laporkan hari ini adalah terkait dengan kelalaian yang menyebabkan kematian, sebagaimana ketentuan Pasal 359 KUHP,” ujarnya.
Untuk pihak terlapor saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh kepolisian.
“Terlapornya masih dalam lidik. Kami serahkan ke pihak kepolisian untuk melakukan pengembangan,” katanya.
Sementara itu Ripai mengatakan, laporan yang dibuatnya bisa mendapat keadilan serta berharap tidak ada korban lagi.