Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Angkutan Barang Dilarang Melintas Ruas Jalan Tol dan Non-Tol di Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Angkutan Barang Dilarang Melintas Ruas Jalan Tol dan Non-Tol di Jakarta
Jakarta Raya

Angkutan Barang Dilarang Melintas Ruas Jalan Tol dan Non-Tol di Jakarta

Iqbal
Iqbal Published 22 Dec 2022, 12:57
Share
3 Min Read
truk
Mulai hari ini, pemerintah melarang angkutan barang melintasi ruas jalan tol dan non tol di Jakarta. Foto: ist
SHARE

“Untuk ruas jalan non-tol, pembatasan operasional angkutan barang berlaku pada pukul 05.00-22.00 WIB yang dimulai pada hari Kamis, 22 Desember 2022 hingga Senin, 26 Desember 2022,” katanya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menyiapkan pengaturan lalu lintas dan menambah armada bus Transjakarta beserta jam operasionalnya pada perayaan Hari Natal tahun ini.

“Kami juga akan menempatkan petugas pengaturan lalu lintas di sekitar Gereja Katedral dan Gereja Immanuel. Diharapkan, masyarakat dapat mematuhi pengaturan yang diterapkan petugas,” tuturnya.

Tak hanya itu, Dishub DKI Jakarta juga telah bersinergi dengan PT Transjakarta untuk menambah jumlah armada bus beserta jam operasionalnya selama masa perayaan Hari Natal. Pada 24 Desember 2022, operasional seluruh layanan reguler diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB. Untuk layanan angkutan malam hari (Amari), tetap beroperasi normal pada pukul 22.00–05.00 WIB.

Baca Juga

Wagub DKI Jakarta, Rano Karno saat menyerahkan hewan kurban
Pemprov Salurkan 210 Ekor Hewan Kurban untuk Warga Jakarta
Bunda Neneng Kritisi Fokus Pemprov DKI soal Ruang Terbuka Hijau di Jakarta
Bansos di Jakarta Tumpang Tindih, Pemprov DKI Benahi Sistem Lewat Omnibus Law

Sementara itu, pada 25 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023, layanan reguler beroperasi normal dan layanan Amari beroperasi pada pukul 22.00–05.00 WIB, serta akan ada penambahan frekuensi dan rute di tempat-tempat wisata, seperti TMII, Ancol, dan Ragunan, meliputi:
–    4H Pulo Gadung 2–Ragunan
–    13D Puri Beta–Ragunan
–    5H Harmoni–Ancol
–    7D Kampung Rambutan (TMII)–Pancoran

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: libur nataru, Pemprov DKI Jakarta, rekayasa lalu lintas, truk dilarang melintas di jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PLN telah menyediakan POM Listrik atau Stasiun Pengsian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Foto: Ist Cara Lengkap Cari POM Listrik lewat PLN Mobile, Liburan Pakai Mobil Listrik Makin Asyik
Next Article abf52b6d bc85 4084 a453 bdfeb847ff19 Tegas, Mahfud Nyatakan Asing Tak Boleh Miliki Pulau di Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi kartu SIM Kendaraan Bermotor atau SIM.
Nusantara

Layanan SIM Keliling Digelar di Kota Bandung, Sabtu 30 Mei 2026

Nusantara
Disaksikan Istri, Lomon Monei Bahagia Terima Rumah Baru PT Kristalin Ekalestari
30 May 2026, 09:14
Jakarta Raya
Isak Tangis Warnai Perpisahan Wali Kota Jaksel Muhamad Anwar
29 May 2026, 23:01
Ekonomi
Perluas Akses Transaksi Valas, BRI Operasikan Money Changer di Lokasi Strategis
30 May 2026, 10:21
NewsPolitik
Revisi UU Hak Cipta Mendesak Dilakukan, Antisipasi Perkembangan AI Dua Tahun Terakhir
30 May 2026, 10:12
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?