IPOL.ID – Hotel Le Eminence berlokasi di Jl. Hanjawar, No. 19, Desa Palasari, Hanjawar, Cianjur, Jawa Barat, berdiri megah dan ramai pengunjung setiap hari. Namun diduga menyisakan masalah antara pengelola hotel dengan pemilik unit kondotelnya.
Hotel yang memiliki ratusan kamar tersebut, ternyata dimiliki oleh ratusan pemilik berupa unit-unit kamar hotel (kondotel) yang dikelola oleh PT Eminence Hospitality Service (EHS).
Di balik kemegahan hotel itu, ternyata hubungan antara pengelola dengan para pemilik unit kondotel masih belum harmonis. Hal ini ditandai adanya beberapa gugatan hukum yang sedang berproses antara lain gugatan dari PT EHS perkumpulan para pemilik (P3SRS) di Pengadilan Negeri Bogor yang perkaranya sudah di Mahkamah Agung.
Kemudian adanya gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur terkait pembatalan perjanjian pengelolaan yang diajukan oleh 93 pemilik unit kondotel. Kali ini gugatan dilayangkan di PN Cianjur perihal wanprestasi pengelola hotel yang diduga lambat membagi hasil sesuai pasal yang ada dalam perjanjian pengelolaan.
“Saya selaku pemilik unit menggugat pengelola hotel yang wanprestasi dalam melaksanakan sebagian isi perjanjian pengelolaan hotel. Antara lain, belum adanya laporan keuangan bulanan yang dibagikan per 3 bulan kepada pemilik unit. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 ayat 7 mengenai pembagian hasil, pembagian bagi hasil selalu lambat,” ungkap Haerul Ihwan selaku penggugat pada wartawan, Kamis (8/12).
M. Fadhli, Kuasa Hukum dari kantor pengacara Prayogi Lawfirm mengatakan, kliennya menggugat PT EHS yang dianggap wanprestasi tidak membuat dan menjelaskan laporan keuangan bulanan dan lambat dalam bagi hasil.
“Laporan yang diterima oleh klien kami hanya laporan bagi hasil per 4 bulan. Itu pun selalu terlambat dan tanpa penjelasan detail. Hanya rangkuman atau resume hasil audit saja,” beber Fadhli pada wartawan.
Sementara itu, pada perkara Nomor 29/Pdt.G/2022/Cjr ini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak penggugat. “Cepat atau lambatnya laporan audit tergantung data yang diberikan oleh klien. Untuk laporan keuangan tahunan bisa memakan waktu sekitar 2 minggu,” pungkas Syahirman, dari Kantor Akuntan Publik Kadim, Veronica, Syahirman. (Joesvicar Iqbal/msb)