IPOL.ID – Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat diminta segera memeriksa asal usul harta kekayaan yang dilaporkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pasalnya, dari keterangan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, harta kekayaan milik para pejabat di DKI Jakarta cukup melimpah.
Dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), para pejabat ada yang memiliki 20-25 bidang tanah dengan masing-masing kekayaan setiap orang bisa mencapai miliaran rupiah.
“Pihak Inspektorat Pemprov Jakarta tidak perlu ragu dan harus menindaklanjutinya temuan KPK itu dan memeriksa para pejabat Pemprov tersebut. Setidaknya Inspektorat bisa mulai memeriksa 25 orang Kepala Dinas dan Deputi Gubernur Jakarta berdasarkan data dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2021,” ujar Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan, Minggu (18/12/2022).
Menurutnya, para pejabat itu semua harus membuktikan hartanya berasal dari mana dan bagaimana mendapatkannya. Dari data LKHPN periode 2021 yang dilansir dari https://elhkpn.kpk.go.id/, sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang kini telah menjadi milyarder.
1. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin memiliki dua bidang tanah serta tujuh bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 23,8 miliar.
2. Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho memiliki lima bidang tanah dengan total nilai Rp 14,9 miliar.
3. Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Yusmada Faizal memiliki tiga bidang tanah dan bangunan serta dua bidang tanah dengan total nilai Rp 10,7 miliar.
4. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transimgrasi, dan Energi Andri Yansyah memiliki delapan bidang tanah serta delapan bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 13,69 miliar.
5. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Ratu Rante Allo tercatat memiliki delapan bidang tanah, dua bangunan, serta sebidang tanah dan bangunan senilai Rp 15 miliar.
6. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko memiliki enam bidang tanah dan bangunan dan tujuh bidang tanah dengan total nilai Rp 7,4 miliar.
7. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Andhika Permata memiliki sebidang tanah serta tiga bidang tanah dan bangunan, serta sebidang tanah dengan total nilai Rp 8,95 miliar.
8. Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo memiliki empat bidang tanah dan bangunan; tiga bidang bangunan; serta empat bidang tanah dengan total nilai Rp 7,9 miliar.
9. Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Uus Kuswanto tercatat memiliki empat bidang tanah dan bangunan, serta tanah dengan total nilai Rp 5,08 miliar.
10. Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali tercatat memiliki 16 bidang tanah, dua bangunan, tiga serta tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 4,6 miliar.
Dari sejumlah pejabat yang menjadi milyarder itu, Azas Tigor merasa heran dengan harta kekayaan yang dimiliki oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin. Dalam data dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Kasatpol PP Arifin memiliki dua bidang tanah serta tujuh bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 23,8 miliar yang tersebar di Jakarta Barat, Tangerang, dan Jakarta Timur.
“Seluruh bidang tersebut merupakan hasil perolehan sendiri dan hibah tanpa akta. Sementara mantan Sekda yang sekarang menjadi Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali tercatat memiliki 16 bidang tanah, dua bangunan, tiga serta tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 4,6 miliar,” kata Azas.
Menurutnya, angka kekayaan yang dimiliki oleh Kasatpol PP Arifin sebesar Rp 23,8 milyar itu sangat mencengangkan. Angka tinggi tersebut, ucapnya, menimbulkan banyak pertanyaan dan kecurigaan tentang cara Arifin mendapatkan kekayaan itu.
Sebab, lanjutnya, dari Pergub 64 Tahun 2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, PNS DKI yang mendapatkan TPP tertinggi ialah Sekretaris Daerah sebesar Rp 127.710.000. Kemudian Asisten Sekda sebesar Rp 63.900.000 dan Kepala Dinas kisaran Rp 55-60 juta.
“Untuk gaji pokok, para kepala dinas dan pejabat eselon II di Pemprov DKI per bulan adalah menerima di kisaran Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200 per bulan. Mengukur dari aturan ini, Arifin baru tahun 2019 diangkat oleh gubernur Jakarta saat itu menjadi Kasatpol PP, kok harya kekayaannya bisa sedemikian besarnya,” jelasnya.
Di sisi lain, ungkap Azas Tigor, prestasi kerja Kasatpol PP Arifin sangat minim. Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
“Banyak pengaduan masyarakat Jakarta tentang hancurnya trotoar akibat dikuasai oleh pedagang kaki lima. Hingga saat ini terkesan Satpol PP membiarkan pedagang kaki lima meraja lela, menduduki trotoar seperti terjadi di kawasan Kota Tua dan kawasan sekitar Gran Indonesia,” tandasnya. (Peri)