IPOL.ID – Badan Nasional Narkotika (BNN) kembali memusnahkan barang bukti narkotika yang ke-6 sepanjang tahun 2022, di Serang, Banten, Selasa (13/12). Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan 38 tersangka.
Kepala BNN, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini antara lain, sabu seberat 402,34 kilogram, ganja seberat 198,05 kilogram, dan ekstasi sebanyak 105.290 butir.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan 38 tersangka,” kata Komjen Petrus Reinhard Golose kepada wartawan, Selasa (13/12).
Di samping itu, petugas juga memusnahkan prekursor narkotika, berupa tablet sebanyak 990 butir, serbuk seberat 1,80 kilogram (kg), cairan sebanyak 8 botol, dan Neo Napacin sebanyak 31 bungkus.
Dalam pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, turut disaksikan oleh Kepolisian, Kejaksaan setempat, dan juga tokoh masyarakat.
Pada kasus peredaran sabu di wilayah Jakarta Timur, kronologi singkatnya, lanjut Golose, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jakarta Timur. Petugas BNNP DKI Jakarta melakukan penyelidikan.