Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPN Depok Serahkan 400 Sertifikat Hak Atas Tanah Tahap 3 untuk Warga Kelurahan Tugu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > BPN Depok Serahkan 400 Sertifikat Hak Atas Tanah Tahap 3 untuk Warga Kelurahan Tugu
Jakarta Raya

BPN Depok Serahkan 400 Sertifikat Hak Atas Tanah Tahap 3 untuk Warga Kelurahan Tugu

Farih
Farih Published 15 Dec 2022, 19:10
Share
3 Min Read
706e7084 880e 417c bd33 34c0002078b9
Tahap 3, sebanyak 400 sertifikat hak atas tanah bagi warga Kelurahan Tugu, telah diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, di halaman PT Sahid Detolin Textile, Kel. Tugu, Kec. Cimanggis, Depok, Kamis (15/12). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

“Jadi senang gak senang ya, tapi biaya administrasinya lumayan juga besar capai Rp2 juta. Namun tiap RT sepertinya beda-beda dimintainnya. Meski biasanya info yang diterima untuk membuat sertifikat tanah itu mencapai Rp10juta,” keluhnya saat dimintai keterangan pada ipol.id, Kamis.

Dia berharap, kalau bisa program PTSL ini mengikuti alur pemerintah, sebab, kasihan bagi warga/orang yang tidak memiliki uang banyak.

“Pemerintah atau Pak Presiden buat program sertifikat tanah untuk warga kan gratis. Intinya pemerintah membuat program PTSL ini kan bagi warga tidak mampu, meski hal itu berlaku bagi warga yang memiliki hak atas tanah. Kasihan kalau warga yang tidak ada uang bagaimana,” tukasnya.

Dalam kegiatan itu, turut dihadiri Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Santoso, Lurah Tugu, Supriyatun, Sekcam Cimanggis, Kepala BPN Kota Depok, Setyo Anggraini, Kasubsi Bidang Pengukuran BPN Depok, Agus Tresna, RT dan RW setempat. (Joesvicar Iqbal/msb)

Baca Juga

Indra Gunawan saat Pimpin BPN Depok
Pencapaian Indra Gunawan saat Pimpin BPN Depok Bikin KPK Beri Penghargaan
Realisasi PTSL 2024 Tembus 2.950 Bidang Tanah, BPN Depok Minta Pengembang Segera Daftarkan Aset
HUT Kemerdekaan RI, Momentum BPN Depok Pertebal Jaminan Hak atas Tanah untuk Rakyat
Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpn depok, sertifikat hak atas tanah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article luis milla1 Milla Sedih Persib Ditahan Imbang Dewa United
Next Article partai 17 Partai Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Besutan Amien Rais Gagal

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Politik
Pansus DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square, Diduga Beroperasi Ilegal Sejak 2023
11 May 2026, 17:59
Hukum
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
11 May 2026, 17:51
Telkom
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
11 May 2026, 16:46
Ekonomi
Pegadaian dan SMBC Indonesia Perkuat Kolaborasi melalui Pengembangan Sustainable Financing Framework 2026
11 May 2026, 18:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?