Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buat Modal Rayakan Tahun Baru, Dua Pelaku Bersenjata Tajam Gasak Motor di Tiga Tempat Berbeda di  Pancoran
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Buat Modal Rayakan Tahun Baru, Dua Pelaku Bersenjata Tajam Gasak Motor di Tiga Tempat Berbeda di  Pancoran
Kriminal

Buat Modal Rayakan Tahun Baru, Dua Pelaku Bersenjata Tajam Gasak Motor di Tiga Tempat Berbeda di  Pancoran

Bambang
Bambang Published 29 Dec 2022, 15:15
Share
3 Min Read
IMG 20221229 WA0054
Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan roda dua yakni berinisial NC, 35, dan A, 29, ditangkap aparat Polsek Pancoran, Jakarta Selatan. Barang bukti disita dua unit motor Honda Beat warna merah putih, pisau dan kunci T berikut empat buah anak kuncinya, Kamis (29/12). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Menurut keterangan, kedua pelaku mengaku sudah empat kali mencuri sepeda motor di wilayah Pancoran, dan hasilnya untuk merayakan malam tahun baru. Namun demikian kasusnya hingga kini masih dalam pengembangan polisi. “Kalau dari pemeriksaan kami masih tiga TKP, satu TKP lagi masih didalami,” kata kanit.

Sementara, dua saksi telah dimintai keterangan petugas dan barang bukti yang berhasil disita oleh aparat yaitu dua unit motor Honda Beat warna merah putih, sebilah pisau dan kunci T berikut empat buah anak kuncinya.

Atas aksi pencurian kendaraan bermotor itu, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan tujuh tahun kurungan dan Undang-Undang (UU) Darurat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Terkait UU Darurat itu karena saat beraksi pelaku selalu membawa pisau untuk berjaga-jaga jika kepergok,” tutup Warno. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aparat Polsek Pancoran, Buat Modal Rayakan Tahun Baru, Kamis (29/12)., Kapolsek Pancoran, Kompol Panji Ali pada wartawan, spesialis pencurian kendaraan roda
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Nikita Mirzani Dibebaskan Hakim, Nikita Mirzani langsung Histeris di Ruang Sidang
Next Article Summarecon Mall Serpong Yuk, Rayakan Tahun Baruan di Tangerang, Ini Rekomendasi Tempat Nongki..

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?