IPOL.ID – Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) diduga mematok tarif Rp50 juta hingga Rp150 juta bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang ingin mengisi posisi strategis di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.
“Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta hingga Rp150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri Kamis dini hari (8/12).
Selain Abdul Latif, beberapa orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka pemberi suap di antaranya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).
Selaku Bupati Bangkalan, tersangka Abdul Latif memiliki wewenang penuh memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para ASN yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.