Kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah Abdul Latif membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.
Nah, melalui orang kepercayaannya, tersangka kemudian meminta komitmen fee berupa uang pada setiap ASN yang ingin bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan itu.
“Besaran komitmen fee yang diberikan dan diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan,” jelas Firli. (Far)