“Namun saya tekankan ada aturan-aturan yang harus diselesaikan. Seperti status lahan penggantinya harus legal dan sah lho. Jangan sampai ada masalah di kemudian hari,” kata Pras.
Diketahui, proses tukar guling lahan ini ada pada lahan dan bidang jalan MHT atau jalan lingkungan yang dimaksud terletak di Jalan Pancoran Timur 2C, RT 007 RW 02, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Di mana tanah milik Pemprov DKI Jakarta di lokasi tersebut memiliki luas kurang lebih 194,43 meter persegi dengan nilai Rp3,1 miliar. Sementara lahan milik PT Bintang Rajawali Perkasa di lokasi yang berdekatan seluas kurang lebih 1.171 meter persegi dengan nilai Rp23,2 miliar. Dengan perhitungan tersebut, nilai lebih yang didapatkan sebesar Rp20,1 miliar.
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta M Reza Pahlevi menjelaskan lokasi tanah pengganti tersebut harus berstatus Sertifikat Hak Pakai (SHP). Dengan begitu, setelah disetujui akan dilanjutkan tahap berikutnya yakni membuat BAST (berita acara serah terima) .