IPOL.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipastikan akan segera melakukan tukar guling tanah atau barter lahan dengan pihak swasta. Kali ini, tukar guling lahan itu akan dilakukan pada aset tanah di Jakarta Selatan.
Proses tukar guling lahan ini mendapat lampu hijau dari DPRD DKI Jakarta. Sesuai Pasal 331 Permendagri 19 Tahun 2016, pemindahtanganan barang milik daerah dapat dilakukan setelah disetujui DPRD DKI Jakarta.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memastikan, proses tukar guling lahan itu harus menguntungkan warga di sekitar luas bidang tanah.
“Tetapi saya mau memastikan, apakah warga sekitar setuju. Tembok-tembok pembatasnya lepas saja Pak, karena warga juga harus diuntungkan. Estetikanya harus ada supaya warga nyaman,” ujar Prasetio seperti dilansir pada laman DPRD DKI Jakarta, Minggu (18/12).
Menurutnya, barter lahan dapat saja dilakukan ketika menguntungkan dua belah pihak. Sebab dari paparan yang disampaikan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), jelasnya, lokasi bidang lahan milik Pemprov DKI membelah lahan milik swasta, yakni PT Bintang Rajawali Perkasa. Sementara, perusahaan tersebut memiliki rencana pengembangan bisnis.
“Namun saya tekankan ada aturan-aturan yang harus diselesaikan. Seperti status lahan penggantinya harus legal dan sah lho. Jangan sampai ada masalah di kemudian hari,” kata Pras.
Diketahui, proses tukar guling lahan ini ada pada lahan dan bidang jalan MHT atau jalan lingkungan yang dimaksud terletak di Jalan Pancoran Timur 2C, RT 007 RW 02, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Di mana tanah milik Pemprov DKI Jakarta di lokasi tersebut memiliki luas kurang lebih 194,43 meter persegi dengan nilai Rp3,1 miliar. Sementara lahan milik PT Bintang Rajawali Perkasa di lokasi yang berdekatan seluas kurang lebih 1.171 meter persegi dengan nilai Rp23,2 miliar. Dengan perhitungan tersebut, nilai lebih yang didapatkan sebesar Rp20,1 miliar.
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta M Reza Pahlevi menjelaskan lokasi tanah pengganti tersebut harus berstatus Sertifikat Hak Pakai (SHP). Dengan begitu, setelah disetujui akan dilanjutkan tahap berikutnya yakni membuat BAST (berita acara serah terima) .
“Tahap berikutnya proses akhir ini namanya BAST, tetapi sebelum BAST kita perlu perlu yakinkan dulu pagar itu harus terbuka, selama pagar itu belum terbuka, kami dari pemprov tidak akan pernah menerima jalan pengganti ini,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, General Manager PT Bintang Rajawali Perkasa Gatot Sedyadi menyanggupi untuk segera merubah yang sebelumnya bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) akan diubah dalam Sertifikat Hak Pakai (SHP) dengan jangka waktu paling lama dua bulan.
“Setelah konsultasi dengan notaris, jadi kira kira nanti bulan Februari tahun 2023. Setelah keputusan ini baru diadakan,” kata Gatot
Tidak hanya di titik itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat Gubernur DKI Jakarta nomor 638/PU.03.03 tentang Permohonan Persetujuan Tukar Menukar Tanah dan Badan Jalan Dengan Tanah Pengganti Milik PT Nusantara Pasifik Investama tertanggal 14 Oktober 2022.
DPRD DKI Jakarta juga telah menyetujui tukar menukar atau barter lahan di Jalan Rawa Kuning RT.001/07 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur seluas 7.558 meter persegi milik PT Nusantara Pasifik dengan tanah Pemprov DKI di Jalan Muria Dalam IA, I, II, III dan IV Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan seluas 3.234 meter persegi.
Hanya saja, PT Nusantara Pesifik Investama harus mengubah alas hukum lahan miliknya yang semula berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Girik, menjadi Sertifikat Hak Pakai (SHP) sebelum dilakukan penukaran, untuk menghindari masalah dikemudian hari.(Peri)