“Tahap berikutnya proses akhir ini namanya BAST, tetapi sebelum BAST kita perlu perlu yakinkan dulu pagar itu harus terbuka, selama pagar itu belum terbuka, kami dari pemprov tidak akan pernah menerima jalan pengganti ini,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, General Manager PT Bintang Rajawali Perkasa Gatot Sedyadi menyanggupi untuk segera merubah yang sebelumnya bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) akan diubah dalam Sertifikat Hak Pakai (SHP) dengan jangka waktu paling lama dua bulan.
“Setelah konsultasi dengan notaris, jadi kira kira nanti bulan Februari tahun 2023. Setelah keputusan ini baru diadakan,” kata Gatot
Tidak hanya di titik itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat Gubernur DKI Jakarta nomor 638/PU.03.03 tentang Permohonan Persetujuan Tukar Menukar Tanah dan Badan Jalan Dengan Tanah Pengganti Milik PT Nusantara Pasifik Investama tertanggal 14 Oktober 2022.
DPRD DKI Jakarta juga telah menyetujui tukar menukar atau barter lahan di Jalan Rawa Kuning RT.001/07 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur seluas 7.558 meter persegi milik PT Nusantara Pasifik dengan tanah Pemprov DKI di Jalan Muria Dalam IA, I, II, III dan IV Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan seluas 3.234 meter persegi.