Hanya saja, PT Nusantara Pesifik Investama harus mengubah alas hukum lahan miliknya yang semula berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Girik, menjadi Sertifikat Hak Pakai (SHP) sebelum dilakukan penukaran, untuk menghindari masalah dikemudian hari.(Peri)