Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, rumah rusak di Desa Nagrak tercatat ada sebanyak 647 unit.
Kemudian bagi warga yang memiliki rumah rusak ringan diberikan Dana Stimulan sebesar Rp15 juta, rumah rusak sedang Rp30 juta dan Rp60 juta bagi pemilik rumah rusak berat.
Dana tersebut akan disalurkan secara bertahap melalui rekening Bank Mandiri. Selanjutnya dana yang disalurkan tersebut, sebesar 40 persen dan sisanya akan ditransfer bertahap. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penggunaan Dana Stimulan tidak sesuai aturannya. (Joesvicar Iqbal)

