IPOL.ID – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah siap melawan Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di meja hijau terkait keputusan memecatnya dari keanggotaan Polri.
Diketahui, Ferdy Sambo melayangkan gugatan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Selain Kapolri, Sambo juga menggugat Presiden Jokowi sebagai tergugat I.
Sehubungan gugatan Sambo, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, menegaskan, Polri bakal menghadapi gugatan di PTUN tersebut. Sedangkan gugatan adalah hak setiap warga negara yang dijamin UU.
“Pada prinsipnya, Polri akan menghadapi gugatan (Sambo) dan (Polri) menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” ungkap Dedi di Jakarta, Kamis 29 Desember 2022.
Sekadar informasi, terdakwa kasus dugaan pembunugan berencana Brogadir J, Ferdy Sambo, mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 29 Desember 2022. Gugatannya terkait pemberhentian dirinya secara tak terhormat dari institusi Polri.