Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sambo Gugat Presiden dan Kapolri ke PTUN karena Tak Terima Dipecat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Sambo Gugat Presiden dan Kapolri ke PTUN karena Tak Terima Dipecat
Hukum

Sambo Gugat Presiden dan Kapolri ke PTUN karena Tak Terima Dipecat

Iqbal
Iqbal Published 29 Dec 2022, 22:25
Share
4 Min Read
634bc398aaa76 mantan kadiv propam polri ferdy sambo tengah dikawal petugas 375 211
Dalam gugatan eks Kadiv Propam Polri di PTUN Jakarta tersebut, Presiden RI Joko Widodo menjadi tergugat I, kemudian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi tergugat II. Foto: dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Tak terima dipecat dari keanggotaan Polri, Ferdy Sambo menggugat Presiden RI, Joko Widodo akrab disapa Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/12).

Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Ferdy Sambo diterima dengan nomor perkara 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis (29/12/2022).

Dalam gugatan eks Kadiv Propam Polri di PTUN Jakarta tersebut, Presiden Joko Widodo menjadi tergugat I, kemudian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi tergugat II.

Ada empat poin yang dimasukkan Ferdy Sambo dalam gugatannya terkait keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dirinya sebagai anggota Polri pada 26 September 2022 lalu, yakni:

Baca Juga

KAPOLRI OK
Digugat Sambo, Kapolri Sudah Siap ‘Perang’
Irjen Pol Ferdy Sambo Diberhentikan Secara Tak Terhormat dari Anggota Polri

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ferdy sambo dipecat dari polri, Ferdy Sambo gugat Presiden, Sambo gugat Kapolri, Sambo melawan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tampak tumpukan peti kemas untuk ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ekspor RI ke Chile dan Nigeria terbuka lebar. Foto: Kemenkeu Pemerintah Punya Regulasi Baru untuk Ekspor, Berlaku 1 Januari 2023, Pahami ya!
Next Article bmkg malam tahun baru BMKG: Sebagian Wilayah Indonesia Hujan saat Malam Tahun Baru 2023

TERPOPULER

TERPOPULER
petinju kelas menengah yang pernah mengharumkan nama bangsa, Pino Bahari kini terbaring kesakitan setelah mengalami kecelakaan di Denpasar, Bali. Foto: Ist
Opini

Pino Bahari Tergeletak, Negara Terdiam, Ketika Juara Ditinggalkan

Olahraga
Bungkam Sri Lanka, Timnas Hockey Field Putri Pastikan Tiket ke Asian Games Nagoya 2026
25 Apr 2026, 01:00
Nusantara
Layanan SIM Keliling Kota Bandung Tersedia Hari Ini, Cek Jadwal dan Lokasinya
25 Apr 2026, 09:17
Jakarta Raya
Jeritan Pedagang Ikan Hias Cengkareng: Sepi Pembeli, Pembinaan Dinilai Belum Optimal
25 Apr 2026, 10:57
Nasional
BNPB Ungkap Dua Bencana Hidrometeorologi Basah di Tapanuli Utara dan Talakar
25 Apr 2026, 15:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?