IPOL.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Rabu (14/12). Sebelum diserahkan ke KPU, DP4 telah melalui proses enkripsi dan verifikasi sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024.
“Itu data yang sudah diverifikasi, jadi tidak (ada) data ganda,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri, Wempi Wetipo kepada wartawan usai penyerahan DP4 di Kantor KPU, Jakarta.
Sebagai informasi, DP4 Pemilu tahun 2024 berasal dari data kependudukan semester I tahun 2022 yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendagri melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara terpusat dan diperkuat ketunggalan datanya melalui proses perekaman KTP-el.
Tak hanya itu, data tersebut juga telah di-update dan disesuaikan dengan peristiwa kependudukan berupa kematian, pindah datang, dan perekaman KTP-el hingga Desember ini. “Sudah kami jamin, sudah diantisipasi, itu tidak ada (data ganda),” tandasnya.
Meski demikian, mengingat dinamika data kependudukan yang sangat tinggi, menurutnya, perlu dilakukan pemutakhiran data ke lapangan dan updating data yang berubah akibat terjadinya peristiwa kependudukan seperti kematian dan pindah datang.
Hal itu dapat dilakukan secara rutin setiap enam bulan sekali oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Tujuannya, agar data pemilih selalu up to date sehingga menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas.
“Kita update terus, nanti kita kerja sama antara Kemendagri dengan KPU RI untuk proses ini sampai dengan proses penyelenggaraan Pemilu Serentak di 14 Februari 2024,” ujar Wempi.
Diketahui sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kemendagri menyerahkan DP4 untuk Pemilu Tahun 2024 kepada KPU. Adapun data itu memuat para pemilih potensial pada Pemilu 2024 sebanyak 204.656.053 jiwa. Jumlah itu terdiri terdiri dari laki-laki sebanyak 102.181.591 jiwa dan perempuan sebanyak 102.474.462 jiwa.
Data tersebut juga telah mencakup 38 provinsi termasuk 4 daerah otonomi baru (DOB) yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, serta 514 kabupaten/kota. (Yudha Krastawan)