IPOL.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Rabu (14/12). Sebelum diserahkan ke KPU, DP4 telah melalui proses enkripsi dan verifikasi sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024.
“Itu data yang sudah diverifikasi, jadi tidak (ada) data ganda,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri, Wempi Wetipo kepada wartawan usai penyerahan DP4 di Kantor KPU, Jakarta.
Sebagai informasi, DP4 Pemilu tahun 2024 berasal dari data kependudukan semester I tahun 2022 yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendagri melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara terpusat dan diperkuat ketunggalan datanya melalui proses perekaman KTP-el.
Tak hanya itu, data tersebut juga telah di-update dan disesuaikan dengan peristiwa kependudukan berupa kematian, pindah datang, dan perekaman KTP-el hingga Desember ini. “Sudah kami jamin, sudah diantisipasi, itu tidak ada (data ganda),” tandasnya.
