Meski demikian, mengingat dinamika data kependudukan yang sangat tinggi, menurutnya, perlu dilakukan pemutakhiran data ke lapangan dan updating data yang berubah akibat terjadinya peristiwa kependudukan seperti kematian dan pindah datang.
Hal itu dapat dilakukan secara rutin setiap enam bulan sekali oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Tujuannya, agar data pemilih selalu up to date sehingga menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas.
“Kita update terus, nanti kita kerja sama antara Kemendagri dengan KPU RI untuk proses ini sampai dengan proses penyelenggaraan Pemilu Serentak di 14 Februari 2024,” ujar Wempi.
Diketahui sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kemendagri menyerahkan DP4 untuk Pemilu Tahun 2024 kepada KPU. Adapun data itu memuat para pemilih potensial pada Pemilu 2024 sebanyak 204.656.053 jiwa. Jumlah itu terdiri terdiri dari laki-laki sebanyak 102.181.591 jiwa dan perempuan sebanyak 102.474.462 jiwa.
