IPOL.ID – Menteri Koordinator Bidang politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, tujuan Indonesia merdeka adalah untuk menjunjung martabat manusia. Nah, untuk menjunjung martabat manusia itu, maka diberikan oleh konstitusi kita perlindungan terhadap hak asasi manusia, temasuk hak bekerja dan memilih pekerjaan.
“Perlindungan terhadap hak asasi manusia itu banyak sekali antara lain,hak untuk hidup, hak bekerja, hak mencari nafkah, hak memilih pekerjaan, hak untuk berkembang, kesehatam dan lain sebagainya,” paparnya dalam Rapimnas Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), pimpinan Andi Gani Nena Wea, Rabu (7/12).
Pada kesempatan itu, Mahfud juga memjelaskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2023.
Menurut Mahfud, pemerintah selalu berusaha semaksimal mungkin menjadi penengah antara kepentingan buruh dan pengusaha.
“Itulah sebabnya itu pemerintag selalu menjadi penyeimbang antara kepentingan buruh dan pengusaha. Dan buruh punya hak untuk melawan kalau ditindas,” tegas Mahfud.