Dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP No 32 Tahun 1999, Kepres No 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Permenkumham No 7 Tahun 2022.
Dia menambahkan, remisi Natal adalah hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
“Hak ini diberikan tidak hanya sebagai pengurangan masa pidana, tapi juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” pungkasnya. (ahmad)