IPOL.ID – Menyambut Hari Natal 2022, ada 4.057 narapidana beragama Kristen dan Katolik mendapatkan remisi khusus.
Remisi ini sebagai apresiasi pemerintah atau negara terhadap bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti Kementerian Hukum dan HAM, mengatakan, sebanyak 19.728 narapidana Nasrani di seluruh Indonesia yang mendapatkan remisi ini.
“Dari seluruh narapidana Nasrani yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi Natal, 13.962 di antaranya mendapat RK I atau pengurangan sebagian. Artinya setelah mendapat remisi Natal mereka masih harus menjalankan sisa pidana.
Sedangkan 95 narapidana berhak mendapatkan Remisi RK II. Yakni, narapidana yang mendapatkan remisi ini bisa langsung bebas pada Hari Natal.
Narapidana terbanyak dengan remisi Natal 2022 berada di Sumatera Utara sebanyak 2.872 narapidana, Nusa Tenggara Timur (1.867 narapidana), dan Papua (1.295 narapidana).
Dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP No 32 Tahun 1999, Kepres No 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Permenkumham No 7 Tahun 2022.
Dia menambahkan, remisi Natal adalah hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
“Hak ini diberikan tidak hanya sebagai pengurangan masa pidana, tapi juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” pungkasnya. (ahmad)