Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Selasa 6 Desember
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Selasa 6 Desember
Jakarta Raya

Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Selasa 6 Desember

Farih
Farih Published 06 Dec 2022, 08:50
Share
1 Min Read
PelayananSIM261211 2
Pelayanan SIM Keliling; Foto: Ant
SHARE

IPOL.ID – Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM atau Surat Izin Pengemudi, dapat menyimak infomasi berikut. Untuk memperpanjang SIM bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling (Simling).

Pada hari ini, Selasa 6 Desember 2022, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layananan SIM Keliling di lima lokasi.

Dikutip dari unggahan akun @tmcpoldametro di Instagram, Selasa (6/12), SIM Keliling beroperasi dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga

SIM Keliling
SIM Keliling Bekasi Kamis 21 Mei 2026
SIM Keliling Depok Kamis 21 Mei 2026
SIM Keliling Jakarta Hari Ini Kamis 21 Mei 2026

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000, untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000, untuk perpanjangan SIM C.

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jadwal sim keliling, si keliling jakarta, sim, SIM keliling
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi hujan DKI dan sekitarnya Senin 7 Agustus 2023 malam. Foto: SHUTTERSTOCK Cuaca Jabodetabek, Waspada Hujan Disertai Petir Hari Ini
Next Article f222b371 8475 4515 a960 f4f232c4b9df Mayjen Karmin Suharna Ingatkan Politik Identitas Bisa Rusak Keutuhan Bangsa

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA00441
HeadlineHukum

KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta

Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?