IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Layanan ini dapat dimanfaatkan warga Ibu Kota untuk memperpanjang masa berlaku syarat legalitas berkendara itu.
Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini:
1. Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung
2. Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
3. Jakarta Selatan: Istora Senayan, Jalan Pintu Satu Senayan (pukul 08.00-18.00 WIB)
4. Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
5.Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C, sebelum masa berlakunya habis.
Sementara itu, pemilik SIM yang telah melewati masa berlaku diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru di kantor pelayanan kepolisian yang telah ditentukan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C dikenakan tarif Rp 75.000. (Yudha Krastawan)

