IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), Amir Yanto menyebut mitigasi risiko sangat penting untuk segala hal, karena setiap kegiatan apapun yang dilakukan pasti mengandung resiko. Apalagi, kata dia, Kejaksaan RI berada dalam ranah penegakan hukum.
“Maka dari itu, kita harus melakukan deteksi dini terhadap risiko-risiko kemungkinan yang dihadapi terutama terkait dengan Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), yang harus dilakukan secara cepat, tepat dan akurat,” ujar Amir Yanto dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Senin (5/12).
FGD bertema “Mitigasi Risiko Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Intelijen Penegakan Hukum”, juga dihadiri oleh Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, para Direktur, Kepala Pusat Penerangan Hukum, dan para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Lebih lanjut, Amir Yanto mengatakan bahwa Kejaksaan telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.