IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengakui telah mengabulkan 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Dari seluruh permohonan yang dikabulkan, dua di antaranya berkaitan perkara dugaan tindak pidana perlindungan anak.
Kedua perkara tersebut masing-masing atas nama tersangka Muhammad Arif bin Hamzah dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan Helmiadi bin Rasyidin dari Kejaksaan Negri Bireun.
“(Keduanya) disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Jampidum, Fadil Zumhana di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (19/12).
Namun karena permohonan penghentian penuntutan keduanya dikabulkan, Fadil lantas memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Hal itu mengacu Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Yudha Krastawan)