IPOL.ID-Jelang natal dan tahun baru, Hotel dan restoran Coconut Island Carita di Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Banten, disegel petugas Badan Pendapatan Pajak Daerah (Bapenda) bekerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Selasa 13 Desember 2022.
Kepala Bidang Penagihan Pengendalian Bapenda Kabupaten Pandeglang, Yunisa mengatakan, Coconut Island Carita disegel karena telah menunggak pajak hotel dan restoran dari tahun 2021 dan 2022.
Dengan tunggakan tersebut, pemerintah daerah sudah sering melayangkan peringatan kepada manajemen Coconut Island Carita. Namun hingga kini tunggakan pajaknya belum dilunasi.
“Coconut Island Carita nunggak pajak Rp450 juta. Makanya kami berikan peringatan dengan pemasangan spanduk belum bayar pajak,” kata Yunisa.
Yunisa menjelaskan, penyegelan dilakukan dengan pemasangan spanduk peringatan, untuk memberikan teguran kepada pengusaha hotel dan restoran agar taat membayar pajak.
“Itu sebagai teguran bagi para pengusaha hotel dan restoran yang belum membayar pajak,” jelasnya.