IPOL.ID – Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung, melakukan pra ramp chek terhadap bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (7/12). Kedepan, sanksi pun menanti bagi yang tidak lulus.
Hal ini tindak lanjut dari adanya surat tugas dari Dinas Perhubungan DKI dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan RI.
Terpantau, tujuh personel gabungan dari UP PKB Pulogadung, BPTJ dan pengelola Terminal Bus Kampung Rambutan melakukan pemeriksaan terhadap bus AKAP yang akan mengangkut penumpang. Armada yang lulus pemeriksaan ditempeli stiker tanda lulus pemeriksaan.
Sedangkan yang tidak lulus, direkomendasikan untuk diperbaiki dalam waktu tiga hari. Jika tidak maka armada tersebut tidak boleh beroperasi.
Kasubag TU UP PKB Pulogadung, Fatchuri mengatakan, pra ramp chek ini dilakukan selama tiga hari. Yakni mulai hari Rabu ini hingga Jumat (9/12) lusa. Tujuannya, memastikan bahwa armada yang digunakan untuk mengangkut pemudik aman dan laik operasi. Ramp chek selanjutnya akan dilakukan pada H-7 Natal hingga H+7 Tahun Baru 2023.