IPOL.ID – Sebanyak 1.000 orang/massa aksi pengunjuk rasa yang tergabung dalam Forum Gerakan Koperasi Indonesia (FGKI) menyampaikan lima tuntutannya di depan Gedung Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Jl. HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
Terpantau pada Rabu siang oleh ipol.id, terdapat satu mobil komando yang terparkir di depan Gedung Kemenko UKM. Satu orator yang berada di atas mobil komando dengan alat pengeras suara menyampaikan pendapat mereka dari aksi demo yang digelar sekitar pukul 10.15 WIB.
Massa aksi yang mengenakan ikat kepala warna putih yang hadir rata-rata anggota koperasi dari daerah Jawa Timur itu turut menyuarakan pendapat mereka dengan membentangkan spanduk, poster dan bendera di lokasi.
Koordinator aksi unjuk rasa FGKI dari Jawa Timur, Selamet Susanto mengatakan, ada lima tuntutan yang disuarakan dalam aksi ujuk rasa di depan Gedung Kemenko UKM pada Rabu siang.
“Kita ada lima tuntutan. Tapi ada salah satu pada poin tiga yang sedang kita pertimbangkan kembali karena melibatkan beberapa pihak,” tutur Selamet di lokasi.
Berikut lima tuntutan massa aksi :
1. Pengaturan tentang tata kelola Usaha Sektor Keuangan Koperasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam RUU PPSK untuk dicabut dan ditiadakan.
2. Pengaturan tentang tata kelola Usaha Sektor Keuangan yang dilakukan koperasi dikembalikan kepada RUU Perkoperasian atau pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang saat ini lagi berproses.
3. Pengaturan lembaga jasa keuangan termasuk lembaga keuangan mikro yang dapat berbadan hukum koperasi atau boleh dimiliki Badan Hukum Koperasi pada RUU PPSK untuk dicabut atau ditiadakan.
4. Pengaturan usaha sektor keuangan yang saat ini sudah dilakukan oleh koperasi untuk melayani masyarakat, bukan anggota diberikan kesempatan selama satu tahun untuk memilih tetap berbadan hukum lembaga jasa keuangan di luar koperasi.
Hal itu sebagaimana ketentuan yang berlaku dan diatur lebih lanjut dalam RUU Perkoperasian pengganti Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang saat ini lagi berproses.
5. Pembuatan dan penyusunan rencana UU perkoperasian untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang saat ini lagi berproses hingga melibatkan serta menampung dan memasukan aspirasi Gerakan Koperasi Indonesia.
Dalam hal ini, para aksi demonstrasi menolak koperasi dimasukkan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan meminta seluruh pasal yang memuat mengenai koperasi dalam UU tersebut dihapuskan.
OJK pun menolak mengawasi koperasi karena dalam koperasi terdapat prinsip yang menerapkan pengawasan internal, dari anggota, untuk anggota dan oleh anggota.
Akan tetapi penolakan itu diperdebatkan, dengan alasan bahwa terdapat koperasi-koperasi yang secara praktek melayani nasabah bukan anggota.
Ketua FGKI, Robby Ferliansyah mengatakan, padahal jika koperasi melayani orang non anggota berarti dia tidak menerapkan prinsip dasar koperasi dengan baik. Seharusnya koperasi itu diberikan tindakan oleh kementerian. “Bukan malah membuat konsep baru yang seolah-olah membenarkan perbuatan mereka,” ujar Robby.
Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan uang dan lainnya itu dilaksanakan secara mandiri oleh anggota sendiri. Jika terdapat satu atau dua orang menggelapkan dana koperasi, sudah pasti dapat diketahui oleh anggota lain karena keuntungan dari penggunaan jasa koperasi itu diberikan secara adil kepada seluruh anggotanya.
“Jadi tidak benar kalau koperasi bisa melayani non anggota, itu namanya bukan koperasi,” tandas Robby.
Sebelumnya, sejumlah perwakilan aksi unjuk rasa pun diterima oleh perwakilan dari Kemenko UKM. Sebab, dari informasi yang diterima ipol.id, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki tidak dapat menemui para pengunjuk rasa dikarenakan sakit.
“Informasi yang kami terima Pak menteri tidak masuk karena sakit, kami ucapkan semoga cepat sembuh Pak menteri,” kata salah satu peserta aksi unjuk rasa, Ucok.
Sementara, dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh 1.000 anggota koperasi itu, dijaga ketat oleh puluhan personel polisi dari Polsek Setiabudi dan Polres Metro Jakarta Selatan. Kepolisian juga mengatur arus lalu lintas yang ramai lancar tersebut. (Joesvicar Iqbal)