5. Pembuatan dan penyusunan rencana UU perkoperasian untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang saat ini lagi berproses hingga melibatkan serta menampung dan memasukan aspirasi Gerakan Koperasi Indonesia.
Dalam hal ini, para aksi demonstrasi menolak koperasi dimasukkan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan meminta seluruh pasal yang memuat mengenai koperasi dalam UU tersebut dihapuskan.
OJK pun menolak mengawasi koperasi karena dalam koperasi terdapat prinsip yang menerapkan pengawasan internal, dari anggota, untuk anggota dan oleh anggota.
Akan tetapi penolakan itu diperdebatkan, dengan alasan bahwa terdapat koperasi-koperasi yang secara praktek melayani nasabah bukan anggota.
Ketua FGKI, Robby Ferliansyah mengatakan, padahal jika koperasi melayani orang non anggota berarti dia tidak menerapkan prinsip dasar koperasi dengan baik. Seharusnya koperasi itu diberikan tindakan oleh kementerian. “Bukan malah membuat konsep baru yang seolah-olah membenarkan perbuatan mereka,” ujar Robby.
