“Alhamdulillah, kebenaran dan keadilan akhirnya menemukan jalannya. Saya Abdul Ghoni mengucapkan terima kasih kepada MA yang telah memutus secara adil,” lanjut Ghoni.
Ghoni menambahkan, agar sudara Mohammad Ihsan mematuhi putusan MA dengan tidak menggunakan semua atribut dan nama Forkabi untuk melakukan kegiatan.
“Saya Abdul Ghoni berikan maklumat bila tidak mau bergabung, maka jangan pakai atribut dan nama Forkabi. Saya berikan waktu tiga bulan ke depan untuk berfikir. Setelah itu agar tidak memakai atribut Forkabi kepada Mohammad Ihsan dan jajarannya. Jika tak diindahkan, saya akan lakukan upaya hukum. Sebab, ini sudah putusan MA,” tegas dia.
“Saya rasa Mohammad Ihsan mengerti bahasa hukum dan putusan MA ini. Apalagi, Ihsan advokat. Masa tak mengerti. Tapi, kalau tak mengerti juga kami akan ambil langkah upaya hukum jika Ihsan dan jajaran menggunakan atribut Forkabi dam pakai nama Forkabi,” tambahnya.
Dilansir dalam salinan putusan MA, kasasi yang dilayangkan Mohammad Ihsan ditolak. “Amar putusan: tolak kasasi,” demikian bunyi amar putusan.