Pada Rabu (21/12), nama panitia muda perkara atas nama Penitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, berdasar perintah Ketua PTUN Jakarta, mengadili: menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Mohammad Ihsan.
Adapun, surat pemberitahuan putusan kasasi nomor: 529 K/TUN/2022, tertanggal 20 Oktober 2022. “Menghukum pemohon kasasi membayar perkara biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah uang Rp500,000 (lima ratus ribu rupiah),” demikian bunyi putusan tersebut. (Peri)