IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita eksekusi aset Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.
Sita eksekusi terkait perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
“Aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 84 bidang tanah seluas 850.642 M2 yang terletak di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat,” ungkap Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jampidsus, Undang Mugopal di Jakarta, Kamis (1/12).
Adapun sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.
Hal itu menyusul putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.
“Selanjutnya, set yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro,” tandas Undang. (Yudha Krastawan)