IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya dugaan upaya menghalangi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan perbankan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
“Ada dugaan (perkara) setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (12/12).
Belum diketahui kronologi maupun pihak yang diduga menghalang-halangi penyidikan kasus tersebut. Meski begitu, Kejagung melalui penyidik pidana khusus telah memeriksa satu orang saksi untuk mendalami adanya dugaan tersebut.
“Saksi yang diperiksa berinisial SDI selaku Pj Claim Change Management Manager PT Waskita Karya Infrastructure III Divisions,” jelas Sumedana.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan perbankan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Tersangkanya adalah Direktur Operasi II PT Waskita Karya, Bambang Rianto.