Penyerahan berkas kedua tersangka kasus tersebut bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (16/12).
Setelahnya, JPU kemudian menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dalam kasus ini, AP selaku mantan Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan CD selaku VP Finance & IT PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP)
disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, CD juga disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Yudha Krastawan)