IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mempersiapkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi pada pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2015-2018 senilai Rp240,8 miliar.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyampaikan, JPU menyusun surat dakwaan setelah menerima pelimpahan dua tersangka kasus tersebut (tahap II).
Kedua tersangka yaitu, AP selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) dan CD selaku VP Finance & IT PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP).
“Mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Sumedana melalui keterangannya, Minggu (18/12).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyerahkan perkara tersangka AP dan CD setelah berkas penyidikan kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
Penyerahan berkas kedua tersangka kasus tersebut bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (16/12).
Setelahnya, JPU kemudian menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dalam kasus ini, AP selaku mantan Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan CD selaku VP Finance & IT PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP)
disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, CD juga disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Yudha Krastawan)