Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejari Serang Bantah JPU Terima Sogokan Terkait Penanganan Perkara Nikita Mirzani
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejari Serang Bantah JPU Terima Sogokan Terkait Penanganan Perkara Nikita Mirzani
HeadlineNews

Kejari Serang Bantah JPU Terima Sogokan Terkait Penanganan Perkara Nikita Mirzani

Bambang
Bambang Published 30 Dec 2022, 19:33
Share
1 Min Read
IMG 20221230 WA0073
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Serang Era Indah Soraya, didampingi oleh para Kasi dan Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Serang melakukan konferensi pers terkait Putusan Bebas Terhadap Nikita Mirzani Binti (Alm) Mawardi, Jumat (30/12). Foto: Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang.
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membantah pihaknya telah menerima uang sogokan terkait penanganan perkara artis Nikita Mirzani.

“Dapat kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” tegas Kepala Kejari Serang, Era Indah Soraya lewat keterangan tertulis, Jumat (30/12).

“(Jaksa Penuntut Umum) tidak pernah menerima sesuatu apapun terlebih sebagaimana yang disampaikan oleh terdakwa NM di depan persidangan,” tukasnya.

Dia memastikan pihaknya sudah bekerja secara profesional dan optimal dalam upaya penyelesaian penuntutan perkara tersebut.

Baca Juga

Kasasi Nikita Mirzani ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia. Vonis 6 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan TPPU tetap berlaku. Foto: IG @nikitamirzanimawardi_172
Nasib Nikita Mirzani Diputus MA: Kasasi Ditolak, Hukuman 6 Tahun Tak Berubah
Reza Gladys Siapkan Gugatan Balik ke Nikita Mirzani, Tuntut Pengembalian Uang Rp4 Miliar
Jaksa Pikir-Pikir Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara Nikita Mirzani

Bahkan meski perkara tersebur telah divonis bebas, jelasnya jaksa tetap melakukan upaya hukum banding atas Putusan Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022.

“Jaksa telah mendaftarkannya di panitera Pengadilan Negeri Serang hari ini sekitar pukul 11. 15 Wib dan telah diterima oleh Panitera An. Sugiharto,” tandas Kajari Serang.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bantah JPU Terima Sogokan, kejari serang, nikita mirzani, Terkait Penanganan Perkara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article a77a49547c6d2f66fd1b524270897c91 754x 1 Ini 4 Negara “Lempar Handuk” dari Piala AFF, Nomor 3 Langganan Pakai Pemain Naturalisasi
Next Article IMG 20221230 WA0074 Gelontorkan Subsidi Lebih Dari Rp 2,5 Triliun, DJKA Dorong Penggunaan Transportasi Massal

TERPOPULER

TERPOPULER
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Foto: Net
HeadlineHukum

Harta LHKPN Menggelembung, Eks Bupati Kukar Ini Curhat Merasa Dimanipulasi KPK

News
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Thalia, Singgung Joe Octavianus dalam Unggahan Pribadinya
10 Jun 2026, 11:37
Gaya hidup
Tiga Tahun Beruntun Berprestasi di Kancah Global, Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada Raih Best Suite Hotel in Asia
10 Jun 2026, 13:16
Hukum
Polisi Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus Rp645 Miliar
10 Jun 2026, 18:28
HeadlineOlahraga
Indonesia Siap Berlaga  di FIBA U18 Asia Cup SEABA Qualifiers 2026
10 Jun 2026, 15:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?