IPOL.ID – Permohonan kasasi yang diajukan artis Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys resmi ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan putusan ini, vonis enam tahun penjara terhadap Nikita tetap berlaku.
Berdasarkan informasi dari laman resmi MA yang dikutip di Jakarta, Jumat (13/3/2026), majelis hakim memutuskan menolak kasasi yang diajukan terdakwa.
“Tolak kasasi terdakwa,” demikian petikan amar putusan perkara kasasi nomor 3144 K/PID.SUS/2026.
Putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Agung Soesilo selaku ketua majelis dengan anggota Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap minutasi oleh majelis hakim.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap berlaku, yakni pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
